PT LIH secara korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2015. Perusahaan kelapa sawit ini dijerat dengan dugaan melakukan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Antara)
Polisi Riau Telisik 17 Perusahaan Terduga Pembakaran Hutan
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 29 September 2015 | 15:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
14 November 2024 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI