Terapkan "Whistle Blowing System," Setkab Lindungi Pengadu

Siswanto Suara.Com
Selasa, 29 September 2015 | 14:22 WIB
Terapkan "Whistle Blowing System," Setkab Lindungi Pengadu
Ilustrasi hukum (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretariat Kabinet tercatat menjadi salah satu kementerian atau lembaga yang telah menggunakan Whistle Blowing System atau sistem pelaporan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Sekretariat Kabinet Wawan Gunawan saat membuka acara sosialisasi Whistle Blowing System dalam pengadaan barang dan Jasa di ruang rapat Sekretaris Kabinet, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Dengan penerapan Whistle Blowing System, lanjut Wawan, akan makin menguatkan keinginan pemerintah untuk bekerja sungguh-sungguh dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebagaimana dikutip pada data Transparency International bahwa peringkat Indonesia terus membaik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Tahun 2012 dan 2013 Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia sebesar 3.2 sedangkan pada tahun 2014 sebesar 3.4.

Pembicara dari Lembaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ranto, menyampaikan selain bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, Whistle Blowing System PBJP juga mengurangi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Selain itu, hal yang paling penting dalam WBS PBJP adalah sistem pengawasan ini memberikan perlindungan bagi whistle blower dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Ranto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah Kalimantan, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Ranto menyebutkan whistleblower merupakan orang dalam kementerian atau lembaga atau satuan kerja perangkat daerah yang memiliki informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.

Namun, Ratno mengingatkan, bahwa hal penting dalam proses pengaduan ini adalah bukti/informasi yang mendukung objek pengaduan diperlukan seperti dokumen, gambar, dan rekaman.

“Bukti tersebut diperlukan guna mencegah terjadi fitnah kepada para pengelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI