Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) belum bisa mencoblos pada pemilihan umum kepala daerah 2015. Mereka baru bisa mencoblos pada Pilkada 2017.
"Untuk 2015 belum bisa kami terapkan. KPU akan cari jalan agar bisa mendapat informasi akurat mengenai lokasi kerja dan asal pekerja migran," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi dengan para pemantau pemilu di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
KPU memproyeksikan telah mampu memenuhi hak pilih para pekerja migran baik yang berada di luar negeri maupun yang sedang persiapan di rumah-rumah penampungan di 2017.
Sementara tim pemantau Migrant Care, Bariyah menyoroti kondisi TPS yang dekat dengan rumah penampungan tidak memiliki logistik tambahan yang cukup untuk mengakomodasi hak pilih ribuan pekerja migran yang sedang persiapan pemberangkatan.
"Kami menemukan pekerja migran yang akan ke luar negeri tidak bisa menggunakan hak politik karena TPS setempat tidak bisa menyediakannya logistiknya," kata Bariyah.
Hadar mengatakan bahwa pengakomodasian pekerja migran, terutama yang sedang persiapan di rumah penampungan, merupakan pemikiran yang baik namun dibutuhkan persiapan dan dana khusus.
KPU membutuhkan informasi lengkap mengenai pekerja migran sejak awal karena pilkada sangat spesifik di daerah yang melaksanakan pilkada, yang mekanismenya berbeda dengan pilpres dan pileg.
Pemilih pilkada adalah warga yang merupakan warga daerah tersebut. Informasi yang komprehensif mengenai pekerja migran dapat membantu KPU membedakan pekerja yang bekerja sementara atau tetap.
"Kami pernah ada diskusi, tapi memang belum ada tindakan lanjutnya. Nanti akan kita dorong diatur dalam UU," kata Hadar. (Antara)