Mengenai kehadirannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kepala BKKBN menjelaskan untuk melaporkan program untuk merevitalisasi program KB.
“Kita merasakan program KB, program kependudukan semakin menurun, sehingga harus diadakan gerakan-gerakan untuk kembali menggalakkan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK),” kata Surya.
Dengan terbitnya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Surya, maka program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga) menjadi hal yang wajib dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten/kota.
Untuk pusat sendiri, lanjut Surya, mengelola 10 sub kewenangan, antara lain adalah petugas Lapangan KB, Penyuluh KB, akan kembali dikelola pusat.
“Jadi mereka nanti adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat yang direkrut oleh pusat, dan dilatih serta diberikan sertifikat PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) dan Penyuluh KB,” kata Surya.
Surya Chandra juga menambahkan, BKKBN Pusat juga akan mengelola alat dan obat kontrasepsi serta Sistem Informasi Keluarga yang nanti merupakan basis data kependudukan yang akurat menurut nama dan alamat. Basis data ini dapat dijadikan dasar perencanaan pembangunan ke depan yang langsung menyentuh masyarakat.