Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus suap proyek pembangunan dermaga di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang tahun 2011, Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, Selasa (29/9/2015).
"Iya, dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang itu ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 4 Agustus 2015. Rusli diduga melakukan mark up anggaran pembangunan dan melakukan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek.
Akibat perbuatannya, dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang itu ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 4 Agustus 2015. Rusli diduga melakukan mark up anggaran pembangunan dan melakukan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek.
Akibat perbuatannya, dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.