Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang, Selasa (29/9/2015). Anggota Fraksi Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, .
Ini merupakan panggilan kedua untuk Charles. Panggilan sebelumnya berlangsung pada 15 September 2015.
Pemeriksaan hari ini kemungkinan dilakukan karena dalam pemeriksaan yang pertama keterangan yang didapat penyidik dirasa masih kurang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi terjadi ketika Charles menjadi anggota Komisi IX DPR.
Selain memeriksa Charles, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Jamaludin ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari 2015. Dia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, .
Ini merupakan panggilan kedua untuk Charles. Panggilan sebelumnya berlangsung pada 15 September 2015.
Pemeriksaan hari ini kemungkinan dilakukan karena dalam pemeriksaan yang pertama keterangan yang didapat penyidik dirasa masih kurang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi terjadi ketika Charles menjadi anggota Komisi IX DPR.
Selain memeriksa Charles, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Jamaludin ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari 2015. Dia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.