Beberapa urusan Pemerintahan Wajib di Kota Tangerang Selatan dengan alokasi anggaran di bawah angka Rp105.264.648.518 adalah Perencanaan Pembangunan dengan 10 dinas/badan yakni Rp42.395.771.715. Kependudukan dan Catatan Sipil dengan tiga instansi/dinas/badan Rp17.105.417.168. Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak satu instansi/dinas/badan yakniRp11.160.912.714.
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera satu instansi/dinas/badan Rp4.443.432.000. Sosial dengan sembilan instansi/dinas/badan Rp35.381.434.371.
Ketenagakerjaan dengan tiga instansi/dinas/badan Rp6.239.529.600. Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan tujuh instansi/dinas/badan Rp24.506.814.932. Penanaman Modal dua instansi/dinas/badan Rp9.631.988.324. Kebudayaan tujuh instansi/dinas/badan Rp9.981.069.757. Kepemudaan dan Olahraga enam instansi/dinas/badan Rp17.970.812.709.
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri sembilan instansi/dinas/badan Rp40.684.151.436. Ketahanan Pangan dua instansi/dinas/badan Rp3.151.330.730. Pemberdayaan Masyarakat satu instansi/dinas/badan Rp2.129.115.000.
"Jika kenaikan anggaran hibah tersebut disetujui oleh DPRD Kota Tangerang Selatan maka hal ini akan berpotensi dipermasalahkan secara hukum," ujarnya. (Antara)