Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT. Pelabuhan Indonesia II. Sejauh ini, sudah 26 saksi yang diperiksa penyidik.
“Belum ada tersangka baru, kasus ini terus didalami,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, Senin (28/9/2015).
Sejauh ini baru Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Nurlan, yang ditetapkan menjadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan memeriksa Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Namun sampai saat ini, Lino belum pernah dipanggil penyidik Bareskrim.
"Tidak hanya Pak R. J. Lino, semua yang terkait tentu akan kami periksa," kata Badrodin pekan lalu.
Selasa (15/9/2015), Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangraso menuturkan memeriksa empat saksi terkait proses pengadaan mobile crane yang dibeli dari Guangxi Narishi Century Equipment Co. Ltd.
Polisi menduga pengadaan alat tersebut menyalahi prosedur sehingga mengakibatkan negara rugi sekitar Rp45 miliar.
Pada Jumat (28/8/2015), penyidik Bareskrim menggeledah kantor Pelindo II, termasuk ruang kerja Lino. Saat terjadi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen.