Suara.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Kaukus Indonesia Hebat. Presidium Kaukus Indonesia Hebat Syarif Hidayatullah melaporkan dugaan etik Zulkifli Hasan karena hadir dalam forum China Minsheng Investment Corp dan Maspion Group.
"Tentu saja agenda ini sudah melenceng mengingat Ketua MPR tak selayaknya memiliki peran seorang kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang harus keliling luar negeri untuk menarik minat investor," ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (28/9/2015).
Dia menganggap, Zulkifli melanggar etika karena menyebut 'karpet merah' untuk pengusaha Cina yang dianggap seolah-olah seperti tamu agung.
"Indonesia memang membutuhkan banyak investasi guna mendorong perekonomian yang lesu. Hanya, tugas itu tak sepantasnya dilakukan oleh Ketua MPR," ujar dia.
"Berikan kesempatan kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk bekerja, jangan membangun kesan seolah-olah Ketua MPR pahlawan dengan berbusa-busa bicara di hadapan pengusaha Cina. Setop pencitraan Pak Zulhas, bapak sekarang Ketua MPR, bukan menteri lagi," tambahnya.
Zulkifli sendiri dituding melanggar Pasal 2 nomor 2 dan 4, Pasal 3 nomor 4 dan Pasal 4 nomor 1 Undang-Undang MD3 17/2014. Pelapor pun mencantum kan sejumlah kliping dari media masa sebagai barang bukti.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, laporan ini telah diterima. Dia pun meminta waktu supaya laporan ini diverifikasi untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Kita terima laporan ini, tapi kita verifikasi dulu," ujar Junimart.