204 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 28 September 2015 | 16:46 WIB
204 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan
Petugas Manggala Agni dan TNI memadamkan sisa api yang membakar perkebunan kelapa sawit di Sungai Aur, Muaro Jambi, Sabtu (12/9). [reuters]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri mengungkapkan, hingga saat ini tedapat 204 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di beberapa daerah di Indonesia.

"Tersangka ada sebanyak 204 orang yang terdiri dari 195 orang terkait kasus perorangan dan sembilan tersangka korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Dia mengatakan, hingga kini ada sebanyak 218 kasus pembakaran hutan telah ditangani kepolisian

Dari jumlah tersebut, Suharsono merinci 19 kasus masih tahap penyelidikan, 136 kasus sudah tahap penyidikan (terdiri atas 94 kasus perorangan dan 42 kasus korporasi), 21 kasus sudah diserahkan tahap I ke kejaksaan, 24 kasus sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh kejaksaan serta 18 kasus sudah diserahkan tahap II ke kejaksaan.

Dia menambahkan, dari ratusan kasus tersebut, tercatat Bareskrim Polri menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 34 kasus, Polda Riau menangani 68 kasus, Polda Jambi menangani 18 kasus, Polda Kalteng menangani 57 kasus, Polda Kalbar menangani 25 kasus, Polda Kalsel menangani 8 kasus dan Polda Kaltim menangani 4 kasus. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI