Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan dana tunjangan perumahan ke Kesekretariatan Dewan. Apabila disetujui, pendapatan bulanan atau take home pay anggota DPRD DKI akan naik sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan.
"Kalau tunjangan naik, take home pay mereka naik. Sekarang sedang diproses di eksekutif," kata Kepala Bagian Keuangan Kesekretariatan Dewan Dame Aritonang di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).
Dame menjelaskan, saat ini berdasarkan peraturan gubernur nomor 68 tahun 2007, tentang tunjangan perumahan untuk pimpinan Dewan adalah Rp20 juta sementara untuk anggota Dewan adalah Rp15 juta.
Menurut Ahok, apabila disetujui kenaikan tunjangan dewan menjadi Rp40 juta untuk pimpinan dan Rp30 juta untuk anggota Dewan.
Selain itu, menurutnya, usulan kenaikan tunjangan rumah dewan sudah digulirkan sejak beberapa tahun lalu. Namun tidak pernah naik atau disetujui dari tahun 2007.
"Kalau kita lihat perkembangan ekonomi itu kan sudah hampir 10 tahun nggak ada kenaikan tunjangan. Kita lihat perbandingan dengan daerah lain di Jawa Barat, mereka tunjangan perumahan dewan sudah Rp25 juta untuk anggota. Di DKI hanya Rp15 juta, makanya rencananya dinaikan," kata Dame.
Lebih jauh, Dame memastikan gaji pokok bagi anggota Dewan tidak akan naik, sebab untuk kenaikan gaji dewan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004.
Komponen pendapatan anggota Dewan selain tunjangan perumahan adalah uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi dan operasional.
Nantinya, naik atau tidaknya tunjangan dewan berdasarkan persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya dikatakan Dame kenaikan tunjangan ini tergantung Peraturan Gubernur yang akan dikeluarkan oleh Ahok.
"Umpamanya Pak Gubernur berkenan tandatangan pergub ini, baru kita ikuti. Jadi bukan kita yang usulkan, dewan yang usulkan, sekwan menampung, Gubernur yang memutuskan," jelasnya.