Pemeriksaan Anggota DPR, Pramono: Presiden Tak akan Persulit

Siswanto Suara.Com
Senin, 28 September 2015 | 14:29 WIB
Pemeriksaan Anggota DPR, Pramono: Presiden Tak akan Persulit
Rapat Paripurna DPR RI [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/9/2015) lalu, yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR, MPR, dan DPD seizin Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Presiden Joko Widodo sangat menghargai dan akan mematuhi putusan tersebut.

Pramono menambahkan Presiden Jokowi dengan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi akan membuat supaya izin tersebut menjadi mudah. Bagaimanapun, lanjut Pramono, semua bersepakat bahwa persoalan korupsi masih menjadi persoalan bangsa.

“Dengan demikian hal yang berkaitan dengan keputusan MK, Presiden sangat menghargai, dan tentunya Presiden akan mematuhi, dan segera akan membuat tata cara yang sederhana bagaimana prosedur itu dilakukan,” kata Pramono Anung ketika menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (28/9/2015).

Mengenai kemungkinan Presiden mempertimbangkan faktor asal penegak hukum yang melakukan pemeriksaan kepada anggota DPR, MPR, dan DPD, Pramono buru-buru mengatakan, “Presiden sangat menghormati penegak hukum siapapun penegak hukum yang nanti akan meminta kepada Presiden berkaitan dengan hal tersebut, Presiden akan memprosesnya.”

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permintaan keterangan kepada anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden, bukan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Putusan ini tidak hanya berlaku untuk anggota DPR, tapi juga berlaku untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

Sementara itu, untuk pemanggilan anggota DPRD Provinsi yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI