Kemenaker: 43.085 Buruh DiPHK Sejak Awal 2015

Senin, 28 September 2015 | 14:27 WIB
Kemenaker: 43.085 Buruh DiPHK Sejak Awal 2015
Puluhan ribu masa buruh yang tergabung dari berbagai macam elemen dan serikat buruh berunjuk rasa dengan melakukan long march dari Jalan MH Thamrin hingga Istana Negara di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (1/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 43.085 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi selama 2015. Sementara ribuan pekerja lainnya dirumahkan. Mereka terancam PHK.

"Ada sekitar 6.496 pekerja terancam PHK, posisi saat ini dirumahkan," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Sahat Sinurat di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dituding sebagai salah satu penyebab terjadinya PHK tersebut dan diperkirakan jumlah sebenarnya jauh lebih besar dari angka tersebut.

"Angka ini (adalah) angka yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja," tambah Sahat.

PHK terjadi di beberapa sektor yang banyak menyerap tenaga kerja yaitu industri garmen, sepatu, elektronik dan pertambangan batu bara. PHK itu terjadi di daerah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Riau.

Sedangkan alasan terjadinya PHK antara lain tidak ada pesanan masuk ke perusahaan, melakukan efisiensi, perjnjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak diperpanjang, perusahaan mengakhiri perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga (outsourcing), dan perusahaan tutup.

"Saat ini dilakukan koordinasi dengan Disnaker untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan (untuk mencegah PHK). Kemudian juga mendorong lembaga kerja sama (LKS) bipartit ditingkatkan di perusahaan," ujarnya.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagai upaya pencegahan PHK yaknj melalui Surat Edaran Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerj Massal.

Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerja.

Selain itu juga disarankan untuk terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan PHK seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI