Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015) pagi, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Sebagai penyelenggara negara kan harus lapor ketika diangkat maupun diberhentikan, ini kebetulan saya lapor ketika diberhentikan sebagai anggota DPR dan diangkat sebagai Seskab,” kata Pramono, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Mengenai jumlah harta kekayaannya yang dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pramono Anung hanya menjawab pendek bahwa perubahannya tidak terlalu banyak.
“Nanti biar detilnya tentunya KPK yang mengetahui,” ujarnya.
Seskab menegaskan penyampaian LHKPN merupakan kewajiban, karena itu siapapun yang menjadi penyelenggara negara harus segera melaporkan, dan tentunya tidak boleh terlalu lama-lama.
“Maka kenapa kemudian saya, begitu struk gaji saya dan tunjangan jabatan saya terima tadi pagi, hari ini saya laporkan, karena supaya tidak ada beban. Saya persilakan kalau mau dibuka, monggo saja,” terang Pramono.
Saat ditanya apakah ada perubahan gaji dan tunjangan yang diterimanya saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dengan saat menjadi anggota DPR, Pramono mengatakan soal angka biar KPK yang memverifikasi.
Pada kesempatan itu Pramono Anung juga menyampaikan keputusan partainya mengenai penggantian dirinya sebagai anggota DPR telah keluar. Ia akan digantikan Eva Kusuma Sundari, calon anggota DPR dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan dirinya.
“Sudah diputuskan, saya ingin segera dilantik, supaya ndak ada ditanya-tanya lagi,” kata Pramono.