Suara.com - Tim kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri mengungkapkan sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldi ke kepolisian dengan tuduhan tindakan tidak menyenangkan.
Taufiq sendiri kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini baru wacana, baru pertimbangan. Nanti kami ngomong juga dengan penyidik ini bagaimana, Pak Sarpin sudah menggunakan hak jawabnya kan dan berulang-ulang,” kata Andi Asrun, tim kuasa hukum Taufiq Komisioner KY di Bareskrim, Senin (28/9/2015).
Dia sekaligus mengungkapkan soal klarifikasi materi perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian sambil mendampingi Taufiq yang diperiksa untuk kedua kalinya.
Beberapa hal yang diklarifikasi, antara lain mengenai empat saksi ahli yang mereka ajukan hingga saat ini belum diperiksa. Kedua, surat rekomendasi dari Dewan Pers terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin yang masuk dalam kategori sengketa pers, jadi tidak ada unsur pidananya.
"Kemudian yang ketiga kami meminta gelar perkara untuk mendudukkan perkara ini, dan itu diatur dalam peraturan Kapolri," terang Andi Asrun.
Dia menambahkan, dalam perkara tersebut perlu mempertimbangkan penggunaan undang-undang pers No 40 tahun 1999. Sebab perkara dugaan pencemaran nama yang dilaporkan Sarpin itu dinilai adalah sengketa pemberitaan media, dan juga sudah ada sanggahan dari Sarpin sebagai mekanisme hak jawab di media Rakyat Merdeka.
"Semua unsur harus diperhatikan penyidik. Tetapi kami kooperatif, kami datang berdiskusi, jadi tidak ada niat menghambat. Permintaan ini wajar-wajar saja," ujarnya.
Menurut Andi, seharusnya dengan hak jawab yang digunakan Sarpin di media massa permasalahan ini selesai.