MKD Putus Empat Kasus di DPR, Soal Istri sampai Bayar Penjahit

Senin, 28 September 2015 | 11:59 WIB
MKD Putus Empat Kasus  di DPR, Soal Istri sampai Bayar Penjahit
Ilustrasi gedung DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan memutuskan empat kasus anggota DPR hari ini, Senin (28/9/2015)

Pertama, kasus anggota Fraksi PKB Krisna Mukti. Kasus Krisna Mukti bermula dari laporan istrinya, Devi Nurmayanti, pada 28 Mei 2015. Devi lapor MKD karena merasa ditelantarkan Krisna dengan tidak memberikan nafkah bagi keluarga.

Kedua, kasus anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra yang dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari, atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu. Dalam laporan, Denty mengatakan pernah diminta Frans membuatkan kartu nama dengan mencantumkan gelar doktor, padhaal Frans belum menyelesaikan studi S3 di Universitas Satyagama, Jakarta.

Ketiga, kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Soehandoyo atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap kepolisian.

Keempat kasus anggota Fraksi PPP Mukhlisin, dia dilaporkan seorang tukang jahit karena dianggap belum membayar biaya pesanan jahit sebesar Rp6 juta. Tapi kemudian, masalah ini sudah diklarifikasi dan sudah dilunasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI