Suara.com - Sebelumnya, Bareskrim melimpahkan berkas perkara mereka ke kejaksaan pada awal Agustus 2015. Namun, berkas perkara dikembalikan lagi oleh kejaksaan karena belum lengkap (P19).
Hakim Sarpin melaporkan kedua pimpinan KY ke Bareskrim pada 18 Maret 2015.
Dalam laporan, Hakim Sarpin menyatakan keberatan dengan komentar mereka yang kemudian dimuat di berbagai media massa. Pernyataan yang dimaksud, antara lain menyebutkan putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan (sekarang Wakapolri) melampaui ketentuan hukum. Pernyataan itu keluar setelah Hakim Sarpin memutuskan memenangkan gugatan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan Hakim Sarpin dinilai melanggar kewenangan ketentuan hukum.
Hakim Sarpin merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan tersebut.
Setelah itu, Hakim Sarpin melayangkan somasi terbuka agar kedua pimpinan KY meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak mau minta maaf, mereka akan dipolisikan.
Hakim Sarpin benar-benar melaporkan ke polisi. Pada Jumat (10/7/2015), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik.