Bareskrim Periksa Ketua dan Komisioner KY

Senin, 28 September 2015 | 11:10 WIB
Bareskrim Periksa Ketua dan Komisioner KY
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi usai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ‎akan memeriksa Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri‎, Senin (28/9/2015), sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
 
"Iya, diperiksa pagi ini pukul 10.00 WIB, Ketua KY diperiksa di Subdit III. Kalau komisionernya (Taufiq) di Subdit II," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Umar Surya Fana‎, Senin (28/9/2015).
 
Surya Fana menambahkan pemeriksaan kedua pimpinan KY untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk kejaksaan.

Suara.com - Sebelumnya, Bareskrim melimpahkan berkas perkara mereka ke kejaksaan pada awal Agustus 2015. Namun, berkas perkara dikembalikan lagi oleh kejaksaan karena belum lengkap (P19).

Hakim Sarpin melaporkan kedua pimpinan KY ke Bareskrim pada 18 Maret 2015.

Dalam laporan, Hakim Sarpin menyatakan keberatan dengan komentar mereka yang kemudian dimuat di berbagai media massa. Pernyataan yang dimaksud, antara lain menyebutkan putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan (sekarang Wakapolri) melampaui ketentuan hukum. Pernyataan itu keluar setelah Hakim Sarpin memutuskan memenangkan gugatan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan Hakim Sarpin dinilai melanggar kewenangan ketentuan hukum.

Hakim Sarpin merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan tersebut. 

Setelah itu, Hakim Sarpin melayangkan somasi terbuka agar kedua pimpinan KY meminta maaf secara terbuka.  Apabila tidak mau minta maaf, mereka akan dipolisikan.

Hakim Sarpin benar-benar melaporkan ke polisi. Pada Jumat (10/7/2015), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik.

REKOMENDASI

TERKINI