Suara.com - Sebanyak 100 pengacara yang tergabung dalam 'Komunitas Gerakan 98' mendeklarasikan diri membela Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Pembelaan ini dilakukan menyusul aksi Masinton melaporkan adanya dugaan gratifikasi Dirut Pelindo II RJ Lino buat Menteri BUMN Rini Sumarno ke KPK.
"Kami menyiapkan 100 Pengacara Gerakan 98 untuk membela perjuangan membongkar mafia pelabuhan," kata salah satu anggota Komunitas Gerakan 98 Edysa Tarigan Girsang dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Dia menambahkan, yang dilakukan RJ Lino adalah akrobatik kewenangan penguasa. Sebab, RJ Lino dengan mudahnya memerintah jajaran para menteri hingga Wakil Presiden hingga membuat publik bertanya apa yang sedang terjadi. Apalagi, jajaran menteri dan Wakil Presiden ini turun tangan untuk mengintervensi aparat kepolisian pascapenggeledahan Kantor Pelindo II.
"Kekhawatiran ini ditambah, karena Mabes Polri meralat keberadaan tersangka dalam korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II, tanpa ada penjelasan siapa tersangka sebenarnya dalam kasus korupsi Pelindo II," ujar dia.
Belum lagi, tambahnya, publik juga dikejutkan dengan perpanjangan konsesi JICT di Pelindo II hingga 2039 yang terkesan tergesa-gesa.
Padahal, sambung Edysa, masih ada waktu hingga 2019 guna membicarakan secara lebih detail mengenai perpanjangan kontrak JICT dengan PT Hutchison Port Holding (HPH) dengan mengedepankan kepentingan publik dan ekonomi nasional.
"Harusnya, perpanjangan kontrak tersebut harus mendengarkan aspiradi publik, apalagi JICT dimungkinkan untuk dikelola oleh anak bangsa sendiri," katanya.
Edysa menambahkan, 100 pengacara Komunitas Gerakan 98 ini siap menghadapi proses hukum dengan RJ Lino apapun risikonya.
"Siapa pun kita hadapi, Soeharto saja kita tumbangkan," ujar dia.