Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri, Senin besok (28/9/2015). Pemeriksaan Taufiq untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin mengatakan, berdasarkan surat panggilan, kliennya dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB.
"Iya, besok pak Taufiq dipanggil lagi, kami akan datang memenuhi panggilan dari penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2015).
Dedi menjelaskan, ini adalah panggilan kedua terhadap kliennya setelah berkas dikembalikan (P19) oleh kejaksaan ke penyidik Bareskrim. Sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara Taufiq, namun belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Besok adalah panggilan kedua untuk kelengkapan berkas," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Taufiq telah diperiksa pada Juli lalu selama kurang lebih enam jam di Bareskrim. Dia dicecar 55 pertanyaan seputar tugas dan kewenangan Taufiq sebagai Komisioner KY sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.
Dalam pemeriksaan Taufiq menyatakan bahwa pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama Hakim Sarpin merupakan bagian dari tugasnya selaku pengawas peradilan.
Menurutnya, putusan Hakim Sarpin tentang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK merupakan produk negara dari seorang pejabat negara yang di SK-kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak dan elektronik.