Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya M Iqbal mengatakan, belum ada tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Juanda. Kecelakaan terjadi antara KA 1156 yang menabrak KA1154, Rabu (23/9/2015).
"Belum ada tersangka, baru saksi," kata M Iqbal, usai acara Car Free Day, Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Dilanjutkan Iqbal, kasus ini tengah disidik Polda Metro Jaya bekerjsama Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) dan PT KAI. Hasil sementara, lanjut Iqbal, adanya human error yang dilakukan oleh asisten masinis Wing Krisbanu.
"Yang jelas asisten masinis diduga lalai. Karena signal dia tidak paham. Dari keterangan saksi, asisten masinis mengatakan bahwa dia tidak hapal, tidak paham medan. Sehingga seharusnya merah dia tidak lihat itu dan ketabrak," papar Iqbal.
Belum ditemukan unsur pidana dalam kecelakaan itu. Meski demikian, lanjut Iqbal, perlu dilakukan penyidikan untuk menentukan adanya tindakan pidana.
"Kita baru penyidikan. Ketika kita sudah menyimpulkan ada unsur pidana, maka akan ada proses hukum. Kita simpulkan ketika semuanya sudah mengerucut," ujar dia.