Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. M Iqbal mengatakan berkas perkara 5 orang tersangka kasus dwelling time menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih perlu dilengkapi.
Lima tersangka yang berkasnya sudah lebih dulu dilimpahkan adalah Hendra Sudjana, Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.
"Saya nggak bisa sebutkan. Ada petunjuk jaksa yang harus penyidik lengkapi, sempurnakan. Intinya, jaksa belum menerima karena ada beberapa petunjuk terkait proses penyidikan itu. Kita akan sempurnakan dan kirim kembali. Mudah-mudahan segera lengkap atau P-21," kata Iqbal, Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Dilanjutkan Iqbal, salah satu tersangka berinisial M, sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (24/9/2015). Dia berharap, kasusnya bisa sehgera masuk persidangan.
"Yang pertama, begitu dinyatakan lengkap, hari Jumat kita langsung kirim tahap 2, berikut barang bukti, tersangka. Langsung kita serahkan ke JPU," ujar dia.
menurut Iqbal, Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus dwelling time. Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan permainan kuota garam. Untuk mendalami kasus ini, Polisi sudah mengamankan Chindra Johan.
"Masih saksi, masih proses penyidikan, kan ditahan. Segera berkasnya dikerjakan secara maraton, intensif dan cepat untuk mengirim berkas ke JPU," ujar Iqbal.
Dua pekan lalu, Chindra menyerahkan diri setelah masuk dalam daftar buronan interpol lewat red notice. Langkah ini dilakukan karena Chindra diketahui tengah berada di Singapura.