Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kemungkinan menjerat asisten masinis dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang terluka terkait tabrakan antarkereta di perlintasan Stasiun Juanda, Jakarta Pusat.
"Kita akan evaluasi apa akan ditindak pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga banyak yang luka ini masih dipelajari," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada Antara di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Sejauh ini menurut Tito penyidik kepolisian telah memeriksa 30 saksi termasuk korban, saksi di lokasi kejadian termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan RI.
Berdasarkan keterangan dari PT KAI dan KNKT, Tito mengungkapkan sistem sinyal kereta rel listrik (KRL) beroperasi tanpa gangguan.
"Karena fungsi sinyalnya baik, diperkirakan ini kesalahan dua faktor yakni satu mungkin faktor kereta api atau yang kedua orangnya," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Tito menyebutkan pemeriksaan sementara menunjukkan kereta tidak bermasalah sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia yaitu masinis atau asisten masinis.
Namun penyelidikan sementara mengarah ada dugaan saat itu asisten masinis yang mengemudikan KRL.
Tito menambahkan asisten masinis itu berusia 20 tahun dengan masa kerja setahun sehingga belum mengetahui medan perlintasan kereta di sekitar lokasi kejadian.
"Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, main telepon selular sepertinya tidak karena mungkin ketidaktahuan dia baru (bekerja)," tutur Tito.
Sebelumnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Nomor K-1156 bertabrakan dengan KRL Nomor K-1155 di perlintasan rel Stasiun Juanda Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2015) sekitar pukul 16.07 WIB.
Kecelakaan kereta tersebut tidak memakan korban jiwa, namun 36 orang penumpang menjalani perawatan di Rumah Sakit Husada, RSPAD dan RS Santa Carolus. (Antara)
Tabrakan KRL, Polisi Dalami Kemungkinan Asisten Masinis Lalai
Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 26 September 2015 | 03:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wacana Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat: Nanti Saja
31 Agustus 2024 | 06:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 23:12 WIB
News | 22:16 WIB
News | 20:39 WIB
News | 20:34 WIB
News | 19:57 WIB