Suara.com - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani, mengatakan iklim investasi Indonesia menghadapi berbagai tantangan salah satunya logistik dan infrastruktur.
"Tantangan utama untuk mencapai target realisasi investasi adalah logisrik dan infrastruktur, perizinan usaha, regulasi dan isu tenaga kerja," katanya saat dialog investasi dengan tema "Dampak Deregulasi terhadap Investasi", di Gedung Suhartoyo, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ia mengatakan biaya logistik di Indonesia tinggi dan ada pembangunan infrastruktur yang belum merata.
Perizinan usaha meliputi persoalan terkait waktu, biaya, kepastian dan transparansi. Sementara, tantangan regulasi atau kebijakan berkaitan dengan konsistensi, kepastian, kesinambungan, kepastian serta partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Kemudian, ia mengatakan tantangan isu tenaga kerja berhubungan dengan kepastian upah minimum, hubungan industri, dan keahlian sumber daya manusianya.
Ia menambahkan bahwa BKPM menerapkan dua metode, yaitu hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL) dan penyederhaan administrasi proses perizinan.
Pendekatannya adalah melalui perizinan yang memerlukan waktu penyelesaian cukup lama, antara lain perizinan lahan atau pertanahan, perizinan lingkungan, dan perizinan daerah.
Farah mengatakan pencapaian deregulasi investasi yang telah dikoordinasikan oleh BKPM antara lain mencakup perizinan listrik dari 49 izin menjadi 25 izin, yakni 923 hari menjadi 256 hari, perizinan pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin, yaitu 751 hari menjadi 182 hari.
Kemudian, perizinan perindustrian dari 19 izin menjadi 11 izin, yaitu proses dari 672 hari menjadi 152 hari, perizinan kawasan wisata dari 17 izin menjadi 11 izin, yakni proses yang dipersingkat dari 661 hari menjadi 188 hari.
Selanjutnya, perizinan pertanahan, perizinan kehutanan ada 13 capaian perizinan untuk izin pelepasan kawasan hutan, yang telah mempersingkat proses dari 111 hari menjadi 47 hari, perizinan perhubungan dari 30 hari menjadi 5 hari untuk waktu prosesnya.
Setelah itu, ia mengatakan proses "tax allowance" lebih pasti dan sederhana, dari lama proses yang tidak pasti menjadi 28 hari.
Selain penyederhanaan perizinan, BKPM juga telah melakukan perbaikan kemudahan berinvestasi di Indonesia melalui pengurangan jumlah prosedur, biaya dan waktu.
Dengan adanya kepastian perizinan, akan memberikan kemudahan dan panduan yang pasti bagi para investor.
Kemudiam, pemerintah juga mengupayakan kebijakan untuk memperlancar distribusi antara lain melalui pembangunan Pusat Logistik Berikat dan menarik investasi melalui pengembangan kawasan industri. (Antara)
Ini Tantangan Bagi Iklim Investasi di Indonesia
Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 26 September 2015 | 00:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Surga Investasi Terancam? Analisis Mendalam Potensi Guncangan Ekonomi Irlandia Timbul Setelah Donald Trump Terpilih
25 November 2024 | 19:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI