Kejati Belum Keluarkan Sprindik Baru untuk Dahlan Iskan

Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 25 September 2015 | 18:34 WIB
Kejati Belum Keluarkan Sprindik Baru untuk Dahlan Iskan
Dahlan Iskan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah itu esoknya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan kemudian baru mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penggeledahan.

Menurut hakim, dengan demikian penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat, sehingga penyidikan tersebut dianggap tidak sah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI