Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum juga membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gardu Induk yang menyeret mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan (DI).
Sebelum ini, Kejati DKI dikalahkan secara telak oleh Dahlan Iskan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya belum menerima laporan (sprindik) baru Dahlan Iskan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, kata dia, kejaksaan tinggi secara intensif melakukan penyelidikan-penyelidikan bukan hanya yang telah ditemukan bukti yang lalu tapi ada yang lain-lain lagi.
"Mungkin bisa dikembangkan dijadikan perkara atau penyidikan oleh Kejati DKI," katanya.
Ia menegaskan penyelidikan kasus itu tidak akan berhenti.
Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin lalu (4/8), hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.
Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut.
Salah satu pertimbangan hakim adalah, penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni.