"Fakta hukum terungkap terdakwa memberi pesan agar mobi dijual seharga Rp100 juta dengan alasan sudah tua dan terlalu mahal. Dari rangkaian perbuatan terbukti uang Rp78 juta diberikan karena menurut pemberi, hadiah berkaitan dengan jabatan terdakwa," tambah hakim Joko. (Antara)
Kejaksaan Banding Atas Putusan Udar Pristono
Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 25 September 2015 | 18:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Takut Bermasalah karena Pernah Dikorupsi, DPRD DKI Belum Izinkan Lelang 417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai
09 Maret 2023 | 11:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI