Kejaksaan Banding Atas Putusan Udar Pristono

Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 25 September 2015 | 18:10 WIB
Kejaksaan Banding Atas Putusan Udar Pristono
Udar Divonis 5 Tahun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 "Fakta hukum terungkap terdakwa memberi pesan agar mobi dijual seharga Rp100 juta dengan alasan sudah tua dan terlalu mahal. Dari rangkaian perbuatan terbukti uang Rp78 juta diberikan karena menurut pemberi, hadiah berkaitan dengan jabatan terdakwa," tambah hakim Joko. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI