Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta diskotek di seluruh Ibu Kota ditutup. Prasetio geram karena diskotek tidak memiliki waktu operasional. Juga kerap disalahgunakan menjadi tempat peredaran narkoba.
Karena itu, Prasetio meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Kepariwisaataan untuk dapat mengkaji ulang keberadaan diskotek di Jakarta. Seluruh lembaga tersebut juga diminta membuat regulasi soal jam operasional diskotek.
"Saya tahu bagaimana sepak terjang hiburan malam di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Di situ banyak sekali tempat ajang peredaran narkoa," kata Prasetio dalam rapat pembahasan peraturan daerah tentang pariwisata bersama pihak eksekutif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).
"Waktu bukanya seharusnya dibatasi. Tutup pada pukul 00.00. Biasanya dibuka sampai pukul 02.00, dan baru benar-benar tutup sekitar pukul 03.00," dia menambahkan.
Pernyataan Prasetio didukung Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Mohamad Sangaji (Ongen). Dia sepakat penutupan diskotek karena menjadi tempat peredaran narkoba.
"Maka menurut saya, diskotek ditutup saja," dia menegaskan.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, selaku pemimpin rapat langsung memberikan waktu bagi pihak eksekutif, untuk mendiskusikan usulan penutupan tempat diskotek atau pembatasan waktu opersional.
"Kami beri waktu untuk mendiskusikan. Nanti kita tentukan jadwal rapat berikutnya. Apakah diskotek ditutup sama sekali, atau ditentukan jam operasionalnya, hanya sampai pukul 00.00 WIB," kata Taufik yang juga politisi Partai Gerindra.