Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan diskotik di Jakarta ditutup. Sebab jam operasinal kebanyakan diskotek tidak menentu.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyoroti tempat-tempat hiburan malam sering kali disalahgunakan menjadi tempat peredarang narkoba.
"Saya juga sebagai pengusaha tahu bagaimana sepakterjang hiburan malam di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Di situ banyak sekali yang sampai hari ini tempat tersebut menjadi ajang peredadan narkotika," kata Prasetio.
Itu dia katakan ketika rapat pembahasan peraturan daerah tentang pariwisata bersama dengan eksekutif di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).
Lebih jauh, politisi PDIP itu mengatakan kepada pihak eksekutif dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Kepariwisataan yang hadir di rapat untuk bisa mengkaji ulang jam oprasional tempat-tempat hiburan malam atau kalau tidak bisa menutup tempat tersebut.
Kalau waktu bukanya dibatasi, Prasetio menyarakan agar tempat hiburan tutup pada pukul 00.00 WIB. Biasanya dibuka sampai dengan pukul 02.00 WIB, dan baru benar-benar tutup sekitar pukul 03.00 WIB.
"Yang seperti itu tolong disadarkanlah, kalau perlu semua tempat diskotik ditutup saja," jelas Prasetio.
Selain Prasetio, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Mohamad Sangaji (Ongen) juga mengatakan hal serupa. Banyaknya tempat hiburan di Jakarta dijadikan ajang untuk peredaran narkoba. Terlebih banyaknya pengunjung diskotek yang terjaring oleh Polisi maupun pihak BNN apabila menggelar razia.
"Maka menurut hemat saya diskotik sebaiknya ditutup saja," tegas Ongen.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik selaku pemimpin rapat pun langsung memberikan waktu kepada pihak eksekutif untuk mendiskusikan usulan penutupan tempat diskotek atau mengurangi jam buka.