Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak berkomentar soal vonis ringan terpidana kasus gratifikasi, yang juga eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Rabu (23/9/2015) lalu, Udar divonis oleh Hakim Tipikor selama lima tahun bui. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 19 tahun.
Untuk hal itu, Ahok pun meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada jaksa, ihwal vonis Udar. "Saya nggak tahu. Tanya Jaksa aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2015)
Seperti diketahui, Udar divonis oleh Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi selama lima tahun penjara plus uang ganti rugi sebesar Rp250. Apabila uang tersebut tidak dibayar, akan diganti kurungan selama lima bulan.
Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 - 2013 dan tindak pidana pencucian uang. Tetapi Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.
"Menyatakan saudara Terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsider," kata Artha dalam persidangan.