Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden.
"Presiden pasti dan menjalankan putusan MK tersebut," kata Pramono saat mendampingi Presiden meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (24/9).
Pramono menegaskan, Jokowi tidak akan mempersulit izin pemeriksaan anggota DPR karena komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
Dia juga mengungkapkan, bahwa Jokowi telah menugasi Menteri Hukum dan HAM untuk mempersiapkan tata cara pemberian izin terhadap pemeriksaan anggota dewan tersebut.
"Akan dilakukan standarisasi dan juga dilakukan (pengeluaran izin) cepat karena komitmen beliau terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.
Pramono juga akan percaya penuh terhadap penegak hukum sehingga pemerintah tidak akan melakukan penyelidikan sendiri terhadap pengeluaran izin tersebut.
"Presiden akan mempercayai penegak hukum jika ada anggota dewan terindikasi (korupsi). Lembaga kepresidenanakan menyerahkan kepada lembaga penegak hukum," kata Pramono.
Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana agar pemeriksaan anggota DPR yang terlibat kasus hukum tanpa perlu persetujuan tertulis pihak mana pun.
Dalam putusaannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, Selasa (22/9/2015), menyatakan bahwa adanya persetujuan tertulis dari Presiden bukan berarti memberikan perlindungan istimewa terhadap anggota DPR untuk dimintai keterangannya atas penyidikan dugaan tindak pidana.
Menurut MK, persetujuan Presiden ini dilakukan karena sebagai pejabat negara memiliki risiko yang berbeda dari warga negara biasa dalam melaksanakan fungsi dan haknya. (Antara)