Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari kenaikan tunjangan untuk anggota DPR yang telah disetujui pemerintah.
"Saya sudah bukan anggota DPR, nggak komentar aku," katanya usai menghadiri pemakaman Adnan Buyung Nasution di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).
Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan DPR punya hak untuk menerima atau tidak menerima kenaikan tunjangan. Sekarang, katanya, tergantung DPR.
"Jadi soal dipakai atau tidak itu adalah urusan DPR. Kalau mereka merasa sebaiknya tidak usah naik, ya silakan," kata Bambang.
Ada empat jenis tunjangan dalam APBN Perubahan 2015 yang telah disahkan Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2015. Pertama: tunjangan kehormatan, kedua: tunjangan komunikasi intensif, ketiga: tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, keempat: bantuan langganan listrik dan telepon.
Tunjangan kehormatan:
A. Untuk ketua badan atau komisi dulu diusulkan DPR Rp11.150.000 dan disetujui Rp6.690.000
B. Untuk wakil ketua dulu diusulkan DPR Rp10.750.000 dan disetujui Rp6.460.000
C. Untuk anggota dulu diusulkan Rp9.300.000 dan disetujui Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif