Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menghadirkan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di kecamatan untuk memudahkan masyarakat mengurus legalitas dokumen kendaraan.
"Kita membuat inovasi pelayanan samsat di kecamatan guna mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat," kata Kepala Unit Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ardila Amry melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Amry menuturkan Polda Metro Jaya hadir melayani masyarakat di tingkat kecamatan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Ditlantas. Amry mengungkapkan konsep samsat kecamatan berlatar belakang agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Keberadaan samsat di kecamatan, menurut Amry dapat memangkas jarak masyarakat yang berdomilisi jauh dari Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan.
"Dan salah satu cara mengurangi antrean masyarakat yang datang ke Kantor Samsat," tutur perwira pertama kepolisian itu.
Amry menyebutkan petugas samsat di kecamatan dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.
Untuk tahap pertama, Amry mengungkapkan wilayah yang akan dijadikan proyek percontohan samsat kecamatan yakni Jakarta Barat di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Pusat (Kemayoran), Jakarta Utara (Penjaringan), Jakarta Selatan (Pasar Minggu) dan Jakarta Timur (Pulogadung).
Amry memastikan kegiatan samsat kecamatan tersebut mendapatkan dukungan dari pihak yang berkepentingan (stakeholder) bidang lalu lintas seperti Dispenda DKI Jakarta, PT Jasa Raharja, dan Bank DKI Jakarta.
Pembukaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tingkat kecamatan ini sebelumnya sudah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada 18 September lalu. Ahok, sapaan akrab Basuki, menargetkan seluruh kecamatan di Ibu Kota akan bisa melayani pembayaran pajak kendaraan pada akhir 2015.
Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan Samsat di Tingkat Kecamatan
Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 24 September 2015 | 03:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan
20 Desember 2024 | 11:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI