Udar Bebas dari Kasus Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Banding

Rabu, 23 September 2015 | 18:57 WIB
Udar Bebas dari Kasus Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Banding
Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung memastikan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutuskan membebaskan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dari kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Rabu (23/9/2015).

"Kita akan melakukan banding atas putusan ini. Kita hormati putusan hakim yang menilai tidak terbukti melakukan korupsi," kata jaksa Victor Antonius usai sidang pembacaan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Victor mengatakan jaksa penuntut sudah menerangkan semua terkait korupsi bus Transjakarta di persidangan dan ada buktinya.

Terkait perbedaan pandangan dengan majelis hakim tersebut, dia optimis majelis hakim nanti akan menerima banding jaksa.

"Yang jelas semua sudah kita buktikan di fakta sidang. Kalau dia ke samping kan, ya itu kewenangannya. Tapi kami punya keyakinan dengan alat bukti itu. Ya kita ada perbedaan di sini. Kami optimis, termasuk TPPU-nya," kata Victor.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Udar Pristono dalam kasus menerima gratifikasi dari hasil penjualan mobil.

Sementara dua dakwaan lainnya, tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta, menerima suap, dan melakukan tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI