Dikirimi Surat Fahri, Ini Tanggapan Mahkamah Kehormatan Dewan

Rabu, 23 September 2015 | 18:22 WIB
Dikirimi Surat Fahri, Ini Tanggapan Mahkamah Kehormatan Dewan
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan sudah menerima surat dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengenai penanganan kasus di mahkamah dewan. Surat tersebut berisi pesan agar mahkamah tidak membuka materi perkara yang sedang ditangani. Surat ini ada kaitan dengan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena menemui pengusaha Donald Trump di AS.

"Itu regulasi. Surat itu ditujukan ke pimpinan MKD, merespon surat pimpinan MKD untuk melakukan tugas penyelidikan. Silakan. Tapi itu tidak harus disebut (alasannya), karena (alasan itu) sudah aturannya, dan MKD sudah melakukan tugas itu. Yaitu, yang boleh diketahui proses, sedangkan konten dan materi tidak boleh," ujar Surahman di DPR, Rabu (23/9/2015).

Menurut Surahman, surat Fahri bertujuan untuk mengingatkan mahkamah. Tapi, katanya, mahkamah telah bekerja sesuai amanat undang-undang.

Bagi Surahman yang juga satu fraksi dengan Fahri, PKS, surat tersebut bukan bentuk intervensi pimpinan DPR.

Hari ini, mahkamah kehormatan menjadwalkan rapat internal dengan tujuan membahas seluruh kasus yang ada, salah satunya dugaan pelanggaran etika Setya dan Fadli.

Untuk kasus Setya dan Fadli, Surahman mengatakan ditangani menjadi Laporan Tanpa Aduan. Artinya, saat ini prosesnya baru sampai masuk ke dalam verifikasi bahan perkara. Caranya dengan mencari dokumen dan informasi dari pihak terkait.

"Kalau perkara tanpa aduan harus penyelidikan. Supaya persidangan matang. Sekarang itu yang ditempuh. Mengumpulkan bahan-bahan tertulis. Kesekjenan dan BKASP juga sudah dapat. Kita juga sudah mengutus orang untuk menanyakannya dan sudah direkam. Apa sudah cukup apa belum. Harapan saya hari ini sebelum matahari terbenam ada rapim untuk itu," ujar Surahman.

Setelah itu, kata Surahman, diadakan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi, termasuk terlapor, yaitu Setya dan Fadli.

Untuk kasus ini, Surahman menilai masuk kepelanggaran kode etik sehingga tidak perlu menggunakan panel. Panel, kata Surahman, hanya untuk tindakan pelanggaran etika berat yang hukumannya sampai pada pemecatan.

"(Kasus Setya cs) itu Kode etik saja. Kalau Panel itu untuk perkara yang sudah disimpulkan rapat pleno bahwa mengandung pelanggaran berat. Dijatuhkan sanksi berat sampai pemecatan," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI