Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda

Rabu, 23 September 2015 | 17:38 WIB
Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda
Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta dan tindak pidana pencucian uang, Udar Pristono, divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan penjara selama lima tahun, Rabu (23/9/2015).

Mendengar putusan tersebut, Udar langsung meneteskan air mata.

Ada kejadian menarik setelah setelah sidang dinyatakan ditutup oleh hakim ketua Artha Theresia Silalahi. Udar langsung bisa berjalan kaki, padahal waktu datang ke persidangan tadi, dia pakai kursi roda terus karena mengaku sakit di bagian kaki, bahkan tadi dia sampai didampingi petugas rumah sakit MMC Jakarta.

Berdasarkan pantauan Suara.com sebelum sidang dimulai, dia selalu berada di atas kursi roda. Dia pun menceritakan terus keadaannya yang sakit. Dia terkesan pasrah menghadapi tuntutan 19 tahun penjara.

"Kalian, kan sering curiga, jangan-jangan penundaan kemarin adalah rekayasa, saya benar-benar sakit, dan saat ini pun saya hanya sebentar saja di sini, nanti harus balik lagi ke rumah sakit," katanya sebelum sidang dimulai.

Tapi setelah melihat sikap Udar begitu mendengar vonis yang jauh lebih ringan, wartawan pun terheran-heran. Lalu wartawan menanyakannya kepada Udar.

"Sudah sembuh Pak Udar, Nggak dipakai lagi kursi rodanya Pak Pris, tadi pakai kursi roda pak, sekarang kok nggak pakai lagi pak," kata wartawan.

Tapi, Udar sudah tidak menjawab lagi. Dia lebih memilih bicara dengan pengacaranya.

Sementara terkait putusan yang meringankan bebannya, dia mengaku tidak mau banyak komentar.

"Saya belum siap berkomentar ya, tapi putusan hakim bahwa saya tidak terbukti melakukan korupsi. Saya menjual mobil kijang adalah hak saya, itu saya beli dengan harga Rp23 juta, saya jual dengan harga Rp100 juta, itu harga pasar," katanya.

Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana pencucian uang.
Tapi, Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI