Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan hukuman lima tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 19 tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda 250 juta rupiah, dan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata hakim ketua Artha Theresia Silalahi.
Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Tapi, Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.
"Menyatakan saudara Terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsider," kata Artha.
Mendengar putusan tersebut, Udar terlihat bahagia dan tak kuasa menahan tangis di kursi persidangan.