Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota DPR Dinilai Meringankan MKD

Rabu, 23 September 2015 | 16:01 WIB
Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota DPR Dinilai Meringankan MKD
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Jakarta, Selasa (22/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyetujui permohonan pemohon atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal pemeriksaan anggota DPR yang tersandung kasus pidana. Ini dinilai menguntungkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengaku diringankan tugasnya setelah ada putusan MK itu. MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang merubah frasa "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 diubah menjadi "persetujuan tertulis dari presiden" dalam permintaan keterangan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana, dinilai akan memperumit proses hukum.

"Kita sih taat hukum, artinya satu pekerjaan MKD diringankan," ujar Surahman di DPR, Jakarta, Rabu (22/9/2015).

Meski demikian, dengan putusan MK ini, menurutnya, bukan malah membuat imunitas anggota dewan dalam suatu proses kasus hukum. Tapi sifat putusan MK yang final dan mengikat.

"(Soal Imunitas) itu konsekuensi soal lain. Posisi kita taat hukum. Sudah jadi putusan MK. Ya sudah," ujar dia.

Selama ini, sambungnya, MKD bermitra dengan lembaga penegak hukum. Proses hukum yang berkaitan dengan anggota DPR pun, menurut dia, juga sudah berjalan baik.

"Hubungan kita Bagus. Kita bermitra dengan kepolisian," kata politisi PKS itu.

REKOMENDASI

TERKINI