Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan aparat penegak hukum harus lebih dulu meminta izin dari Presiden, bukan lagi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, apabila hendak memeriksa anggota DPR, Selasa (22/9/2015).
Setelah keluar putusan tersebut, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsudin mengatakan banyak yang bertanya kepadanya mengenai hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap UU MD3. Selain itu, banyak pula yang menilai keputusan mahkamah menunjukkan terjadi kemunduran hukum.
"Banyak orang yang memberikan masukan dan memberikan pertanyaan kepada saya pak ini bukan kemunduran dari hukum. Tergantung kacamata hukum kita melihat," ujar Azis di DPR, Rabu (23/9/2015).
Azis yakin Presiden Joko Widodo akan mendukung penegakan hukum. Seperti dalam pidato Presiden di acara peringatan Hari Kejaksaan Agung, Presiden meminta penegakan hukum ditegakkan dan jangan ada lagi mafia penegakan hukum.
Azis berharap dengan putusan MK bisa menjadikan penegakan hukum dan stabilitas politik terjaga serta bisa mengontrol dinamika yang terjadi di daerah kabupaten/kota dan provinsi.
"Jadi pertama surprise putusan MK terhadap izin dari kepala daerah maupun anggota DPR bahwa dalam hal pemeriksaan oleh penegak hukum harus mendapat izin dari Presiden. Dan atas putusan ini semua pihak harus menghormati keputusan itu, karena putusan MK final," kata Azis.
Menurutnya proses seperti ini tidak akan mengganggu penegakan hukum. Sebab, dalam pemanggilan seseorang untuk memberikan keterangan, sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat.
"Kalau disebut lambat saya kira tidak. Tentu jaksa atau polisi, KPK, dalam memanggil orang didahului dengan dua alat bukti dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli untuk bisa menjelaskan," ujar dia.
Selain itu, putusan MK lainnya ialah untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi, penyidik harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, sementara untuk memeriksa anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten, penyidik harus minta izin gubernur.