Suara.com - Ketua satuan tugas khusus kasus dwelling time Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan pemerintah berencana memberlakukan denda Rp5 juta per hari kepada para importir yang tidak segera melakukan proses bongkar muat lebih dari tiga hari.
"Aturannya itu kan maksimum free tiga hari, karena mencari truck itu tidak mudah, hari keempat dikenakan Rp5 juta per kontainer per hari," kata Agus saat konferensi pers di gedung BPPT, Rabu (23/9/2015).
Hal tersebut dilakukan para importir tidak lagi mengendapkan kontainer di pelabuhan lantaran harga tempat penyimpanan yang selama ini sangat murah. Menurutnya, dengan cara seperti ini akan membuat proses bongkar muat atau dwelling time yang selama ini lamban bisa terselesaikan.
Agung menambahkan jika lebih dari tiga hari para importir belum melakukan bongkar muat di pelabuhan, maka di hari keempat mereka langsung dikenakan denda Rp5 juta. Denda akan terus dikenakan hingga para importir telah melakukan proses bongkar muat.
“Jadi kalau hari ini enggak diambil langsung kena Rp5 juta. Besok juga belum diambil kena lagi Rp5 juta. Pokoknya denda ini itu sifatnya harian. Supaya mereka nggak dengan sengaja mengendapkan barangnya di pelabuhan,” katanya.
Ia menilai dengan adanya kebijakan pengenaan denda tersebut akan membuat para importir jera untuk mengendapkan barangnya di pelabuhan. Pasalnya, selama ini para importir kerap kali menggunakan gudang penyimpanan di pelabuhan lantaran pengenaan tarif yang murah.
“Kan mereka kalau sewa di luar atau swasta harus bayar. Nah, jadi mereka biasa itu simpan di pelabuhan. Kalau mereka butuh barangnya baru diambil. Kalau enggak ya udah didiemin di sana. Makanya kita bikin mereka nggak begitu lagi dengan cara ada denda ini,” katanya.