Mundur dari PNS DKI, Istri Gayus Dapat Kompensasi Rp1.951.400

Rabu, 23 September 2015 | 12:25 WIB
Mundur dari PNS DKI, Istri Gayus Dapat Kompensasi Rp1.951.400
Foto Gayus Tambunan di sebuah restoran yang diunggah dalam akun facebook Baskoro Endrawan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri terpidana penggelapan pajak Gayus Tambunan, Milana Anggraini ternyata pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKi Jakarta. Dia mendapatkan kompensasi saat berhenti.

Dia mengajukan gugatan cerai ke suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Utara. Hal itu terungkap setelah beredarnya foto Gayus Tambunan yang sedang asik makan di restoran dengan dua orang wanita bikin heboh.

"Istrinya (Gayus) benar dulu pegawai Pemprov DKI Jakarta, dia menjadi staf sekwan," kata Etty Agustiani, Bidang Kesejahteraan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, ketika ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Etty menjelaskan saat ini Anggraini sudah tidak lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta sejak tahun 2010 lalu. Sebelumnya dia menjabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekertariat DPRD dengan golongan PNS IIIB.

SK pemberhentian atas nama Milana Anggraini tertuang pada asurat No. SK Gubernur 2027/2010, TMT 01/12/2010, Tanggal SK 3/11/2010.

"Sebelumnya pas kasus Gayus muncul dia mau pindah atau mutasi ke Kelapa Gading. Tapi nggak gampang pindah gitu aja butuh ada persetujuan dari SKPD yang bersngkutn dari sekwan ke Kelapa Gading, lolos butuh, dari sekwan bersangkutan," kata Etty.

Setelah mengajukan pengunduran diri, Anggraini hanya mendapat gaji Rp1.951.400. Itu belum termasuk dengan tunjangan yang lainnya.

"Kan memang gaji PNS kecil, itu cuma Rp1,9 juta-an," ujarnya.

Lebih jauh, Anggraini menjelaskan, saat ini istri Gayus setelah mengajukan pengunduran diri tidak menerima uang pensiun. Sebab dia baru mengabdi sebagai PNS DKI 4 tahun, dengan awal masuk 2006.

"Kalau memgundurkan diri. Usianya belum sampi 50 tahun dan masa kerja belum 20 tahun nggak memdapat pensiun. Tapi kalau usia 50 tahun masa kerja lebih dari 20 tahun itu bisa diproses pensiun dini," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI