Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara membantah tuduhan bahwa Menteri Rini Soemarno menerima gratifikasi dari Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Bantahan itu disampaikan setelah
anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu melaporkan dugaan pemberian gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak benar bahwa Ibu Menteri menerima perabot rumah tangga seperti dituduhkan. Tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak memiliki dasar yang kuat," kata Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Poernama, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa malam (22/9/2015).
Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mendatangi KPK, Selasa pagi, dan membuat laporan tentang ada dugaan gratifikasi yang diberikan R J Lino kepada Rini.
"Saya mau menyampaikan, minta klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk perabot rumah yang ditaksir nilainya sekitar Rp 200 juta," ujar Masinton.
Teddy menjelaskan bahwa Menteri BUMN tidak pernah tinggal di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra IV No 15 Jakarta Selatan. Rini selama ini tinggal di kediaman pribadi.
Adapun rumah dinas Rini dijadikan tempat aktivitas para anggota Darma Wanita Kementerian BUMN dan Ikatan Istri Pimpinan BUMN (IIP BUMN) yang diselenggarakan sewaktu-waktu. Rini sebagai Menteri BUMN adalah pembina kedua organisasi tersebut. (Antara)