Antasari Azhar Ajukan Uji Materi UU Grasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 23 September 2015 | 00:04 WIB
Antasari Azhar Ajukan Uji Materi UU Grasi
Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar turut serta menjadi pemohon dalam permohonan uji materi UU No 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU no 22 Tahun 2002 tentang Grasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan grasi Pak Antasari Ashar, yang berdasarkan pemberitaan media massa terhalangi oleh ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang grasi," ujar kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Permohonan uji materi ini pada awalnya diajukan oleh Su'ud Rusli, seorang terpidana mati atas kasus pembunuhan. Kendati demikian, Boyamin yang mewakili Antasari menyebutkan bahwa kliennya memiliki kedudukan hukum atas permohonan uji materi ini.

"Sampai sekarang memang belum ada keputusan yang turun tapi berdasarkan pemberitaan itu akan kesulitan untuk mendapatkan grasi karena terhalangi secara formalitas," kata Boyamin.

Dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan tersebut, Boyamin turut memasukkan sejumlah perbaikan terkait dengan penegasan kerugian konstitusional yang potensial dialami Antasari Azhar.

"Kami juga menambahkan batu uji pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945 karena berdasarkan arahan dan nasehat Majelis Hakim pada persidangan awal kami merasa pasal 28I ayat (4) dan (5) juga dapat digunakan sebagai batu uji," papar Boyamin.

UU Grasi mengatur bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara menurut pemohon grasi adalah hak prerogatif presiden sebagai kepala negara yang seharusnya tidak boleh dibatasi waktu pengujiannya karena bertentangan dengan keadilan yang diatur dalam konstitusi.

Boyamin menambahkan bahwa grasi telah dijamin dalam Konstitusi sehingga tidak dapat direduksi atau dibatasi oleh UU dibawahnya dalam hal ini Pasal 7 ayat (2) UU 5 tahun 2010. Oleh sebab itu pada bagian petitum, pihak pemohon kemudian meminta agar MK memutus permohonan grasi dapat diajukan tanpa batasan waktu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI