Terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan gratifikasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak sesuai dengan kenyataan, Selasa (22/9/2015).
"Saya sudah mendengarkan dan membaca surat dakwaan. Semua dakwaan tidak cocok dengan kenyataan, tidak cocok dengan BAP saksi-saksi, dikarang-karang dan dicari-cari kesalahan kecil terutama kesalahan administrasi," kata Jero Wacik saat diberi kesempatan untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Karena merasa hanya salah secara administrasi, Jero pun memberi judul nota keberatannya "Layakkah jika terjadi kesalahan administrasi, harus dikriminalkan."
Jero menjelaskan dia tidak pernah meminta bawahan mengumpulkan uang demi kepentingan pribadi Jero.
"Yang saya selalu minta adalah DOM. Saksi-saksi di BAP semua menyebut saya meminta DOM. Dalam dakwaan saya disebut meminta uang untuk keperluan pribadi terdakwa. Hampir semua dikatakan saya meminta uang untuk keperluan pribadi," kata Jero.
Dia pun mempersoalkan penetapan status tersangka oleh KPK pada September 2014. Menurutnya itu hanya karena kesalahan administrasi.
Dia mengaku khawatir nanti siapapun akan takut melakukan sesuatu, jika kesalahan administrasi saja langsung dipidanakan.
"Layakkah jika terjadi kesalahan administrasi dikiriminalkan? Tentu tidak. Jika kesalahan administrasi dikriminalkan, maka pejabat akan diliputi ketakutan melaksanakan tugas-tugasnya, pegawai bank akan takut, kepala daerah akan takut, dan pastinya pertumbuhan ekonomi tidak lancar, tolong yang Mulia memperhatikan ini" kata Jero yang mengklaim dirinya sudah mendatangkan sejumlah besar keuntungan bagi negara semasa dirinya menjadi menteri di kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jero meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan jaksa KPK dan mengabulkan permohonan Jero dalam nota keberatan.
"Saya mohon kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi kami dan menolak surat dakwaan penuntut umum," katanya.
Jaksa KPK mendakwa Jero dalam tiga dakwaan sekaligus. Pertama, sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyelewengkan dana operasional menteri untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp8.408.617.149.
Kedua, sebagai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buah melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan duit yakni Rp10.38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi terkait jabatan sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp349.065.174
"Saya sudah mendengarkan dan membaca surat dakwaan. Semua dakwaan tidak cocok dengan kenyataan, tidak cocok dengan BAP saksi-saksi, dikarang-karang dan dicari-cari kesalahan kecil terutama kesalahan administrasi," kata Jero Wacik saat diberi kesempatan untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Karena merasa hanya salah secara administrasi, Jero pun memberi judul nota keberatannya "Layakkah jika terjadi kesalahan administrasi, harus dikriminalkan."
Jero menjelaskan dia tidak pernah meminta bawahan mengumpulkan uang demi kepentingan pribadi Jero.
"Yang saya selalu minta adalah DOM. Saksi-saksi di BAP semua menyebut saya meminta DOM. Dalam dakwaan saya disebut meminta uang untuk keperluan pribadi terdakwa. Hampir semua dikatakan saya meminta uang untuk keperluan pribadi," kata Jero.
Dia pun mempersoalkan penetapan status tersangka oleh KPK pada September 2014. Menurutnya itu hanya karena kesalahan administrasi.
Dia mengaku khawatir nanti siapapun akan takut melakukan sesuatu, jika kesalahan administrasi saja langsung dipidanakan.
"Layakkah jika terjadi kesalahan administrasi dikiriminalkan? Tentu tidak. Jika kesalahan administrasi dikriminalkan, maka pejabat akan diliputi ketakutan melaksanakan tugas-tugasnya, pegawai bank akan takut, kepala daerah akan takut, dan pastinya pertumbuhan ekonomi tidak lancar, tolong yang Mulia memperhatikan ini" kata Jero yang mengklaim dirinya sudah mendatangkan sejumlah besar keuntungan bagi negara semasa dirinya menjadi menteri di kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jero meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan jaksa KPK dan mengabulkan permohonan Jero dalam nota keberatan.
"Saya mohon kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi kami dan menolak surat dakwaan penuntut umum," katanya.
Jaksa KPK mendakwa Jero dalam tiga dakwaan sekaligus. Pertama, sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyelewengkan dana operasional menteri untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp8.408.617.149.
Kedua, sebagai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buah melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan duit yakni Rp10.38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi terkait jabatan sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp349.065.174