Jalani Sidang Perdana, Jero Didampingi Sekjen Demokrat

Selasa, 22 September 2015 | 19:37 WIB
Jalani Sidang Perdana, Jero Didampingi Sekjen Demokrat
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Selasa (22/9/2015).

Dalam sidang perdana, Jero pengacara Hinca Panjaitan. Hinca juga merangkap sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Hinca mengatakan tak ada aturan yang menyebutkan seseorang yang telah menjadi sekretaris jenderal partai tak boleh menjadi pengacara.

"Mana ada aturan dia jadi sekjen, dia nggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Hinca mengatakan belum pensiun sebagai lawyer sampai detik ini sehingga masih berhak mendampingi Jero.

"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena nggak ada hubungannya," katanya.

Jero terseret kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjadi menteri di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Mei 2015.

Lelaki asal Bali itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI