Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Jero Wacik atas perkara dugaan korupsi pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam sidang tersebut, mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK dengan tiga dakwaan sekaligus.
Pertama, Jero didakwa merugikan negara karena melakukan tindakan pemerasan dalam bentuk dengan meningkatkan besaran Dana Operasional Menteri di Kemenbudpar. Hasil dari pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 Jero Wacik meminta Dana Operasional Menteri untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran sehingga bertentangan dengan Keppres Nomor 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yaitu memperkaya diri sendiri," kata Jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
"Sejumlah Rp7.337.528.802 untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan keluarga terdakwa sebanyak Rp1.071.088.347 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.408.617.149," Dody menambahkan.
Kedua, Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buah mengumpulkan uang. Uang yang dikumpulkan sejumlah Rp10.38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
"Jero Wacik selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014, pada bulaj november 2011-Juli 2013 melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang Rp10,381 M untuk keperluan pribadi terdakwa. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah/janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Dody.
Ketiga, Jero Wacik didakwa menerima hadiah terkait jabatan sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp349.065.174.
"Yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima biaya pembayaran ulang tahun terdakwa tanggal 24 april 2012 di hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru Jaksel sejumlah Rp349.065.174, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena jabatannya sebagai menteri ESDM yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral di pemerintahan," kata Dody.
Pertama, Jero didakwa merugikan negara karena melakukan tindakan pemerasan dalam bentuk dengan meningkatkan besaran Dana Operasional Menteri di Kemenbudpar. Hasil dari pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 Jero Wacik meminta Dana Operasional Menteri untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran sehingga bertentangan dengan Keppres Nomor 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yaitu memperkaya diri sendiri," kata Jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
"Sejumlah Rp7.337.528.802 untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan keluarga terdakwa sebanyak Rp1.071.088.347 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.408.617.149," Dody menambahkan.
Kedua, Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buah mengumpulkan uang. Uang yang dikumpulkan sejumlah Rp10.38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
"Jero Wacik selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014, pada bulaj november 2011-Juli 2013 melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang Rp10,381 M untuk keperluan pribadi terdakwa. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah/janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Dody.
Ketiga, Jero Wacik didakwa menerima hadiah terkait jabatan sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp349.065.174.
"Yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima biaya pembayaran ulang tahun terdakwa tanggal 24 april 2012 di hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru Jaksel sejumlah Rp349.065.174, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena jabatannya sebagai menteri ESDM yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral di pemerintahan," kata Dody.