Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan akan memanggil paksa pimpinan DPR yang terdiri dari Setya Novanto, Fadli Zon, Sekjen DPR Winantuningtyastiti serta saksi bila tidak memenuhi panggilan.
"Kita akan minta kepolisian panggil paksa terhadap Setya Novanto, Sekjen dan saksi-saksi. Hal itu dilakukan bila tidak penuhi panggilan MKD secara berturut-turut," ujar Junimart, Selasa (22/9/2015).
Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik delegasi pemimpin DPR yang bertemu pebisnis Donald Trump di Amerika Serikat.
Junimart mengatakan kesediaan mereka dipanggil akan membuat kasus cepat selesai.
Junimart mengusulkan supaya metode penyelesaian kasus ini dengan cara sidang panel sehingga tidak melalui proses persidangan.
"Masalah ini bisa tanpa melalui persidangan MKD, yakni, melalui panel saja, seperti di kasus Komisi VII. Kita buat panel, diperiksa oleh tiga orang dari MKD dan orang orang dari luar, dan pakar-pakar," ujar dia.