Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan aparat penegak hukum harus lebih dulu meminta izin dari Presiden, bukan lagi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, apabila hendak memeriksa anggota DPR, Selasa (22/9/2015).
Sedangkan untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi, penyidik harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, sementara untuk memeriksa anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten, penyidik harus minta izin gubernur.
Terkait izin Presiden, hakim anggota Wahiduddin Adams mengatakan putusan ini bukan hal yang baru. Sebab, katanya, persetujuan yang diberikan Presiden kepada penyelenggara negara yang sedang tersangkut kasus hukum telah tercantum dalam UU MK, UU BPK, dan UU MA.
Dengan demikian, menurut Wahiduddin, pemberian izin oleh Mahkamah Kehormatan Dewan tidak tepat dalam pemeriksaan anggota DPR. Sebab, katanya, MKD
hanya bagian dari alat kelengkapan dewan.
"Dan tidak berhubungan dengan sistem peradilan pidana," kata Wahiduddin.
Selain itu, MK menganggap izin yang diberikan MKD bisa disalahgunakan untuk kepentingan sejumlah pihak. Pasalnya, petinggi MKD diketahui juga adalah anggota parlemen.
"Sehingga mahkamah (MK) berpendapat izin tertulis seharusnya berasal dari Presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata dia.