Komposisi Capim KPK Dinilai Langgar UU

Selasa, 22 September 2015 | 17:39 WIB
Komposisi Capim KPK Dinilai Langgar UU
Pansel KPK lapor Presiden Joko Widodo [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi III akan menelaah surat tersebut dan mempertimbangkan untuk berdiskusi dengan Pansel KPK serta Romli terkait proses seleksi.

"Kami berencana juga akan memanggil Prof Romli dan Pansel untuk mencari solusinya seperti apa. Karena kalau begini, mengkhawatirkan, dapat digugat orang nantinya karena cacat hukum," ujar dia.

Berikut nama capim KPK yang lolos seleksi:


Bidang Management:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)

Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)

‎Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)

‎Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI