Menurut Ketua DKPP yang dianggap memenuhi syarat hanya 10 persen dan itu sudah mulai disidangkan di daerah-daerah.
“Kita kirim anggota DKPP, lalu masing-masing dari KPU dan Bawaslu setempat ditambah dua tokoh masyarakat untuk memeriksa laporan yang disidangkan tersebut. Tapi keputusan finalnya di DKPP pusat,” kata Jimly.
Menurut Jimly cara kerja KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia sesudah berkali-kali ada kasus di DKPP, mereka sudah sinergi sekarang.
“Independen dalam fungsinya masing-masing tapi sinergi, sehingga dua lembaga ini sudah bekerja proporsional untuk melayani kepentingan warga, baik hak pilih dan memilih,” ujarnya.
Jimly menyarankan setiap calon yang maju dalam pilkada agar fokus pada kepentingan masing-masing.
"Tidak usah urusin calon yang lain, supaya para penyelenggara dapat dipastikan berintegritas, tapi para peserta juga hendaknya berintegritas," katanya.
Sayangnya, lanjut Jimly, di undang-undang belum ada ketentuan mengenai integritas peserta, yang ada hanya integritas penyelenggara.
“Mudah-mudahan ke depan kita juga menuntut hal yang seimbang, supaya pemilu berintegritas tidak hanya dari segi penyelenggara tapi juga peserta,” kata dia.