Kasus Abraham Samad Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 22 September 2015 | 13:38 WIB
Kasus Abraham Samad Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tiba di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (2/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (22/9/2015) ini. Samad dipanggil penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna penuntutan atau naik tahap dua (P21). Sebab berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

‎"Hari ini rencana penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan atau P21, naik tahap dua karena penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono di kantornya, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, Samad sendiri sudah berada di Polda Sulselbar sejak pagi tadi. Samad dipidanakan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen identitas yang terjadi pada tahun 2007 silam.

"Mudah-mudahan hari ini dilaksanakan (pelimpahan) tanpa gangguan," ujarnya.

Sementara, Julius Ibrani, salah satu tim kuasa hukum Abraham Samad menuturkan, bahwa kliennya baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini karena kemarin, Senin (21/9) ada urusan lain yang sangat mendesak. Sehingga tak bisa hadir. Ia mengaku bahwa kliennya sudah siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan dipersidangan.

"Kemarin AS ada urusan pribadi yang sangat mendesak, dan baru bisa hadir hari ini. Intinya AS siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," tandas Ibrani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015 silam. Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu diduga memalsukan dokumen milik Feriyani Lim (28) pada tahun 2007. Dokumen yang dimaksud berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan paspor.

Samad dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI